Abang Ipar dan Adik Ipar Curi Mesin Cetak Ratusan Juta di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membekuk dua pelaku pencurian onderdil mesin cetak baliho yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (30) dan DF (23), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai abang ipar dan adik ipar.

DF ditangkap petugas di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah, dan MS ditangkap di Perumahan Kenangan Jaya, Tanjungpinang, pada Selasa lalu.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahydi, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah keduanya terlibat dalam kasus pencurian lainnya atau tidak.

“Kasus ini masih terus kita lakukan pengembangan, apakah mereka ini terlibat kasus-kasus pencurian lainnya,” ucapnya.

Kasus pencurian ini diketahui korban melihat kondisi toko percetakan baliho milik ayahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang seperti  5 unit kompresor dari 2 mesin Hashimoto, 2 unit tatakan mesin Hashimoto, serta 1 unit dinamo mesin baliho.

Dalam peristiwa tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp800 juta rupiah.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *