GOTVNEWS, Tanjungpinang – Terdakwa Galang Rambu Anarki, anak dari salah satu staf khusus Gubernur Kepri dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Galang dinilai Jaksa terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja.
Selain Galang, Jaksa juga menuntut lima orang terdakwa lain yakni, Haidir Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi, dengan tuntutan 5 tahun penjara denda Rp 800 juta.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Desta Garinda Rahadianawati dari Kejari Tanjungpinang menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” kata Desta dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu barang bukti 4 unit handphone Samsung, 2 unit Xiomi, Iphone berserta kartua didalamnya dan dua paket ganja seberat 4,65 gram dirampas untuk dimusanahkan.
Sementara itu tiga paket narkoba jenis ganja milik terdakwa Fajri seberat 8,34 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan itu terdakwa Haidir yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Januarsyah menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Begitu juga dengan kelima terdakwa lainnya yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Anur juga menyatakan akan mengajukan pledoi.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Anggalanton Blang Mananlu didampingi Majelis Hakim Isdaryanto dan Widodo Heriawan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.
Sebelumnya, keenam terdakwa didakwa mengedarkan dan memiliki narkoba Jenis Ganja, sebagaimana dakwaan keSatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian Dakwaan kedua Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Awal penangkapan itu berawal dari Bs yang merupakn honorer Satpol PP Provinsi Kepri di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang dengan barang bukti paket ganja, Jumat (2/9/2022) lalu.
Kemudian, dari BS polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni Haidir Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi disejumlah lokasi.
Selanjutnya dari kelima pelaku ini polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Galang Rambu Anarki di rumahnya, dengan barabg bukti 3 paket ganja.
Dari penangkapan ke 6 tersangka/terdakwa ini, Polisi berhasil menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram. Bahkan kepala Polisi, Galang juga mengaku, bahwa ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang.(Zpl)