GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyita aset milik terpidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Uban Selatan.
Aset yang disita olah Kejari Bintan yaitu dua bidang tanah, milik terpidana Ari Syafdiansyah di dua lokasi yang berbeda.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yusnardi menjelaskan, penyitaan meliputi sebidang tanah kosong dan bangunan.
Lokasi pertama yakni sebidang tanah dengan status hak milik seluas 834 M2 di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Kemudian sebidang tanah seluas 571 M2 di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.TPG tanggal 23 Mei 2023,” jelasnya, Rabu (30/8/2023) siang.
Selain itu saat ini dirinya juga masih mencari aset lainnya yang diduga masih disembunyikan oleh terpidana Ary Syafdiansyah, berupa dua kendaraan roda empat.
“Kami akan menelusuri aset lainnya. Jika nanti ditemukan fakta ada pihak yang menyembunyikan atau berencana menyembunyikan dan mengaburkan aset-aset milik terpidana, kami akan terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.(Mhd)