GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyatakan Pemko Tanjungpinang akan segara melakukan rapat untuk membahas terkait kebijakan selama bulan ramadan.
Rapat yang akan segera dilakukan adalah untuk membahas terkait penetapan Surat Edaran (SE) jam operasional tempat hiburan malam dan ketersediaan pangan hingga hal-hal penting lainya.
“Saat bulan ramadan tempat hiburan malam. Jam operasionalnya pada hari pertama THM dilarang buka. Kemudian saat peringatan Nuzul Qur’an dan dua hari terakhir juga dilarang buka,” kata Zulhidayat, Rabu (6/3/2024).
Zulhidayat juga menyampaikan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk untuk memberikan rasa hormat kepada masyarakat yang menjalankan ibadah sholat terawih di malam bulan ramadan.
“5 hari dalam bulan suci ramadhan THM tidak boleh buka sama sekali. Dua hari pertama, dua hari terkahir dan satu Nuzul Quran, yang lain kita menyesuaikan sesuai tertuang dalam SE,” jelasnya.
Sekda juga menjelaskan, dalam rapat tersebut juga dilakukan pembahasan dan pengecekan kesiapan PLN, Elpiji 3 Kg dan BBM,” ucapnya.
“Ketersediaan bahan pokok atau sembako akan menjadi atensi Pemko Tanjungpinang menjelang bulan ramadan. Demikian juga mengenai harga, stok pangan akan kita lakukan peninjauan agar tidak terjadi kelangkaan saat bulan Ramadhan,” ungkapnya.
Zul menambahkan, isi surat edaran nanti tidak jauh beda dengan surat edaran bulan ramadan sebelumnya.
“Aturan ini diperkirakan bakal disosialisasikan beberapa hari menjelang bulan Ramadhan,” ujarnya.(San)