Hukum

Ayah di Batam Cabuli Anak Tiri Ditangkap Polisi, Terungkap dari Curhatan Adik Angkat Ibu Korban

GOTVNEWS, Batam – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diringkus petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang. Pelaku inisial H (47) tidak lain merupakan ayah tiri korban inisial B (13). Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/10/2025).

Pelaku H diringkus petugas saat sedang berada dirumahnya. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim IPTU M. Brata Ul Usna, mengatakan, ibu kandung korban inisial HA (43) mengetahui bahwa anaknya itu dicabuli oleh suaminya setelah mendengar cerita dari adik angkatnya.

“Setelah dengar cerita itu, ibu korban sempat menanyakan kebenaran itu kepada suaminya, tapi yang bersangkutan tidak mengaku. Lalu, ibu korban melaporkan ke Ketua RT setempat, dan bersama Ketua RT melaporkan ke Polsek Batu Ampar,” ucapnya, Jumat (31/10/2025).

Setelah menerima laporan itu, jelas IPTU M. Brata, pihaknya langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku H dirumanya, pada Rabu (29/10/2025).

“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Batu Ampar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

IPTU M. Brata mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi muda. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat dengan sikap humanis namun tetap profesional dan presisi.

Polsek Batu Ampar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.(Zpl)

Berita Terkait