GOTVNEWS,Bintan – Mantan ABK di kapal pesiar ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan. Ia ditangkap karena membawa ratusan butir pil ekstasi.
Zulhamdi ditangkap petugas kepolisian di Hotel Nadim, kawasan Jalan Pasar Baru, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada November lalu.
Dari penangkapan Zulhamdi yang merupakan mantan ABK kapal pesiar ini, petugas mengamankan barang bukti 165 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan, kepada polisi pelaku mengaku ratusan butir pil ekstasi itu dibawanya dari Kota Batam dengan menggunakan speedboat tujuan Tanjung Uban.
Setelah tiba di Tanjung Uban, pelaku berencana akan menemui seorang perempuan yang akan menjemput ratusan butir pil ekstasi tersebut.
Selain itu, kepada polisi ia mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit ekonomi. Sehingga, ia tergiur untuk membawa ratusan butir pil ekstasi dengan diberikan upah sebesar Rp 3 juta rupiah.
“Yang bersangkutan membawa pil ekstasi untuk di berikan kepada seorang wanita yang juga kini menjadi DPO” katanya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













