GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan seorang Caleg atas laporan dugaan peraktek money politik.
“Dugaan money politik telah kita proses hari ini tadi sudah kita memgambil keterangan dari pada telapor,” kata Muhammad Yusuf Ketua Bawalsu Tanjungpinang Senin (21/2/2024) kemarin.
Yusuf menjelaskan, selanjutnya Bawaslu akan meminta pandangan atau ahli Pemilu Ida Buliarti yang didatangkan dari Jakarta atas kasus praktek money politik tersebut.
Setelah itu, sebutnya, Bawaslu bakal mengambil keputusan pada Jumat 23 Februari mendatang untuk memutuskan apakah praktek money politik itu memenuhi unsur atau tidak.
“Kita sudah memiriksa 6 orang untuk diminta keterangan termasuk Calegnya, sebelumnya Caleg itu sempat makir panggil karena sakit,” tuturnya.
“Insialnya dia itu Caleg, nanti kita berikan ketenagan siapa Calegnya,” ujarnya.
Proses pemeriksaan terhadap salah satu caleg itu, lanjut Yusuf, hingga hari ini sudah berjalan selama 10 hari kerja dari batas waktu selama 14 hari masa kerja.
Jika terbukti menenuhi unsur memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, maka akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk ditindaklanjuti.
“Jika terbukti terncam pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta,” uangkapnya.
Tidak hanya itu, Yusuf menyampaikan, jika Caleg tersebut menang dalam Pemilu akan dicoret sebagai Caleg. (San)