GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menyebutkan, surat permohonan peserta Penerus Negeri Kepri kepada Dinas Pendidikan Kepri dibuat secara sepihak.
Sebelumnya, surat permohonan peserta yang dikeluarkan Penerus Negeri Kepulauan Riau, kepada Dinas Pendidikan Kepri beredar di media sosial dan viral.
Dilihat dari media sosial, surat tersebut berisikan permintaan pengerahan siswa SMA/SMK di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, untuk menghadiri kegiatan Milenial Gen-Z Kepulauan Riau 02.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah menegaskan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak Disdik Kepri serta TKD 02 terkait surat tersebut.
Dimana, dari hasil konfirmasi tersebut, jelas dia, surat tersebut dibuat secara sepihak dan tidak sampai ke dinas terkait maupun ke sekolah-sekolah di Tanjungpinang.
“Dari pihak Disdik mengkonfirmasi bahwa surat itu tidak sampai ke mereka dan sekolah juga belum menerima surat itu,” ungkapnya, Sabtu (27/1//2024).
Ia menyampaikan, selama Disdik Kepri tidak menghimbau kesetiap sekolah untuk menghadirikan peserta didik, maka itu tidak menjadi permasalah.
Namun, sebut Maryamah, jika surat itu ditanggapi maka dapat melanggar ke netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang pada Pasal 280 ayat 2 huruf F.
“Indikasinya akan kepada larangan 280 ayat 2 huruf F yang melibatkan ASN,”tuturnya.
Sementara itu, sambung Maryamah, surat yang diterima Bawaslu dari tim relawan. Bahwa, kegiatan yang digelar sebagaimana dalam surat Penerus Negeri Kepri itu bukan kegiatan kampanye.
Namun demikian, petugas Bawaslu Kepri bakal melakukan pengawasan melibatkan petugas pengawas kecamatan selama acara berlangsung.
“Jadi kita akan lakukan pencegahan, jika ditemukan potensi berkampanye karena mereka tidak mengantongi STTPK,” jelasnya.(San)