TERBARU

Hukum

Bayi Dalam Kantong Plastik, Polisi : Pelaku Hamil Sejak Berada di Lingga

GOTVNEWS, Tanjungpinang- Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyanki mengatakan, dari pengakuan pelaku MR ibu pembuang bayi dalam parit dan dibungkus kantong plastik merupakan hasil hubungan gelap.

“Bayi itu hasil hubungan gelap pelaku MR pada saat di Lingga,” ungkap AKP Darma, Rabu (5/6/2024).

AKP Darma menyebutkan, kepada polisi pelaku MR mengaku bahwa ia telah hamil sejak berada di Lingga sejak Desember 2023 lalu. Kemudian, pelaku MR datang ke Tanjungpinang.

Kendati demikian, AKP Darma menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap laki-laki yang telah menghamili pelaku MR.

“Kita masih melakukan pengembangan dan melakukan koordinasi dengan Polres Lingga,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, MR yang berusia 20 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga disangkakan dengan Pasal 181 KUHP.

“karena ancaman dibawah lima tahun, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka,”ucapnya.

“kami akan bekerjasama dengan Dinsos guna melajukan penyelidikan, yang bersangkutan masih dalam proses pemulihan pasca melahirkan,”ujarnya.(San)

Berita Terkait