GOTVNEWS, Tanjungpinang – 2,3 juta batang rokok dan 78,92 liter minuman beralkohol dimusnahkan Bea Cukai (BC) Tanjungpinang, pada Selasa siang. Rokok dan miras ilegal itu hasil penindakan sejak tahun 2022 hingga 2024.
Bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, 2,3 juta batang rokok dan 78,92 liter dimusnahkan Bea dan Cukai Tanjungpinang.
Selain rokok dan Mikol, Bea dan Cukai juga memusnahkan 230 pcs kasus bekas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 Koli sepatu serta 4 pcs sex toy.
Kemudian, terdapat juga 10.438 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga hingga barang lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
“Barang ini berasal dari wilayah pengawasan kita seperti Tanjungpianng, Bintan , Natuna, Tarempa dan Dabo Singkep. Untuk rokok adanya operasi pasar dan operasi dilaut,”katanya.(San)