Hukum

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Narkoba dan Mikol Dalam Sehari

GOTVNEWS, Batam – Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyeludupan beberapa jenis narkoba yang dibawa oleh seorang penumpang kapal ferry di Pelabuhan Internasional Batam Center. Barang haram narkoba tersebut disimpan pelaku di dalam dubur.

Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari.

Dikutip dari lama Instagram resmi @bcbatam, dalam penindakan pertama, petugas Bea Cukai Batam bersama dengan Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat ±475 gram, yang dibawa oleh seorang penumpang dari Malaysia melalui Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 10 bungkusan narkotika yang disembunyikan di dalam rongga tubuh manusia, terdiri dari 5 bungkus sabu, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.

Kemudian, pada penindakan kedua, petugas Bea Cukai Batam menegah 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama.

Barang tersebut dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara menuju Batam, dengan dokumen pengiriman yang disamarkan sebagai “aksesoris pengantin”.

Kedua penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga keamanan masyarakat, mencegah peredaran barang ilegal, dan melindungi penerimaan negara.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, dan mengamankan penerimaan negara.(Zpl)

Berita Terkait