GOTVNEWS, Tanjungpinang – Diduga tidak memiliki manifest sebuah kapal pembawa sembako dan sayuran dari Kota Batam diamankan Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang.
Kapal kayu tersebut diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang, dalam kegiatan Operasi Jaring Sriwijaya yang dilakukan pada Kamis 12 September 2024 kemarin.
Kasi Penidakan dan Penyidikan Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Ade Novan, kapal tersebut diamankan ditengah laut di Perairan Tanjungpinang.
“Karena ditemukan di tengah laut, sehingga petugas BC Tanjungpinang membawa kapal kayu itu ke Pelabuhan Internasional (SBP) untuk dilakukan pngecekan,” katanya, Jumat (13/9/2024).
Ade menjelaskan, didalam kapal itu terdapat barang-barang sembako dan sayur-sayuran dari Batam dan dibawa ke Tanjungpinang.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa kapal kayu itu tidak memiliki manifes sehingga pemilik kayu itu dikenakan denda sekitar Rp 10 juta.
“Kita kenai denda manifes sekitar Rp 10 juta. Tapi nanti kita cek pastinya,”ucapnya.
Kini kapal tersebut sudah dilepas oleh petugas.(San)