TERBARU

Berita Video

Bea dan Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, menggagalkan upaya penyelundupan 1 kilogram sabu di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan.

Inilah A dan R dua kurir narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Tanjungpinang, pada Jumat (15/9/2023) pekan lalu.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 1 kilogam sabu.

Menurut Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, pengungkapan ini berawal dari petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang penumpang KM Bukit Raya tujuan Jakarta, menggunakan mesin X-Ray.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas  mendapati bungkus paket didalam 2 tas yang dibawa oleh kedua pelaku.

Saat diperiksa, diketahui bahwa isi dalam bungkusan tersebut terdapat serbuk kristal berwarna putih, yang diduga adalah narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bintan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan, satu kilogram sabu tersebut dibawa kedua pelaku  dari Batam.

Rencananya, sabu 1 kilogam tersebut akan dibawa ke daerah Sumbawa, Lombok. Kedua pelaku ini datang ke Kepri hanya berperan sebagai kurir untuk membawa sabu tersebut ke Sumbawa.

“Daerah tempat kita ini banyak tempat transit tempat masuk dan keluar, sabu ini dibawa dari Batam. Mereka ini asli Sumbawa, rencananya mau dibawa kesana,” kata dia.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Selean itu kedua pelaku juga terancam dengan hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.(Zpl)

Berita Terkait