TERBARU

Hukum

Beli Alat Berat Gunakan Cek Kosong, Hendy Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Hendy (33) seorang warga asal Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, lantaran nekat membeli alat berat dengan menggunakan cek kosong.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan pelaku Hendy ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di kawasan Bintan Center, pada Selasa (21/3/2023) lalu.

“Hendy mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Budi,” kata IPDA Apriadi, Jumat (24/3/2023).

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku Hendy mendatangi tempat kerja korban Budi di PT Alfendo Jalan WR Supratman Tanjungpinang akhir November 2022 lalu.

Saat tiba disana, pelaku Hendy membeli satu unit alat berat merk Hitachi warna orange dengan harga yang telah disepakati senilai Rp 380 juta.

“Setelah sepakat, pembayarannya menggunakan 2 cek bank OCBC NISP dengan nilai masing-masing Rp 190 juta. Tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023,” ucap dia.

Kemudian korban tidak bisa mencairkan dua lembar cek pembayaran jual beli alat berat dari pelaku Hendy.

Karena tidak bisa dicairkan, sambung dia, korban sempat beberapa kali menghubungi pelaku, namun dia kerap kali memberikan alasan dan janji yang tidak tepat.

“Karena merasa sudah ditipu, korban buat laporan ke polisi dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 450 juta,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku Hendy terancam Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(Zpl)

Berita Terkait