GOTVNEWS, Bintan – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah perusahaan PT Expasindo Raya masih terus bergulir. Sejauh ini, pihak kepolisian Polres Bintan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, hingga kini kasus tersebut masih terus berlanjut, dengan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Untuk saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka, namun perkara tetap dalam tahap proses,” jelasnya Rabu (17/04/2024).
Kemudian, kata Kapolres, dari hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Penyidik Satreskrim Polres Bintan diminta untuk memintai keterangan ahli pidana dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
“Perkara masih terus berproses, nanti akan dilakukan gelar perkara lanjutan di Polda” katanya lagi.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah memintai keterangan sejumlah saksi termasuk mantan Camat Bintan Timur yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan mantan Lurah Sei Lekop, Ridwan.(Mhd)