MetropolisNasional

BKN Umumkan Jadwal Final Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 hingga SK Pengangkatan

GOTVNEWS, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melanjutkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 hingga ke tahap penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Langkah ini sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.

BKN menargetkan usulan penetapan NIP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 rampung paling lambat pada 30 Juni 2025. Sementara itu, penetapan NIP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan selesai paling lambat 30 November 2025. 

Jadwal terbaru ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/BKS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.

Proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum mendapatkan NIP akan tetap berlanjut hingga seluruh keputusan pengangkatan diterbitkan. Penyesuaian jadwal dilakukan menyusul permintaan dari sejumlah instansi untuk menunda atau mengundur Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan.

Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang lulus, mereka akan diangkat menjadi CPNS mulai 1 Oktober 2025, bersamaan dengan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SK pengangkatan CPNS dijadwalkan diserahkan paling lambat pada 1 September 2025.

Sementara itu, peserta seleksi PPPK yang lulus akan diangkat menjadi PPPK mulai 1 Maret 2026, dengan SK pengangkatan diserahkan paling lambat pada 1 Februari 2026. Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP bagi CPNS juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026.

BKN memberikan pengecualian bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 melampaui batas usia pengangkatan, namun masih memenuhi syarat usia jabatan yang diduduki. Mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Kepala BKN, Zudan Arif mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Imbauan ini didasarkan pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

“BKN akan mengawal proses pengangkatan ini agar dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan,” tegas Zudan dikutip dari keterangan resmi BKN, Senin (10/3/2025).

Dengan penyesuaian ini, BKN berkomitmen memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, berjalan lancar sesuai peraturan dan jadwal yang berlaku. (Alt)

Berita Terkait