Hukum  

BNNP Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Hasil Tangkapan Awal Tahun 2026

BNNP Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Hasil Tangkapan Awal Tahun 2026.
BNNP Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Hasil Tangkapan Awal Tahun 2026. Foto: Dok BNNP Kepri.

GOTVNEWS, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) gelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.605,75 gram dan 106 butir ekstasi di Batam, Jumat (27/2/2026).

Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri, Kombes Pol. Bravo Asena Siahaan, menyebutkan pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan empat laporan kasus narkotika dengan total enam orang tersangka sepanjang awal tahun 2026.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti sabu dan ekstasi yang telah mendapatkan ketetapan status sitaan dari Kejaksaan,” Ucapnya.

Ia menjelaskan, barang haram tersebut disita dari berbagai lokasi strategis, termasuk Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Dengan modus yang digunakan beragam, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam alas sandal hingga koper plastik bening.

“Kami mengamankan enam tersangka dari jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau,” lanjutnya.

Asena menegaskan, seluruh barang bukti telah dinyatakan positif mengandung metamfetamin melalui uji laboratorium BPOM Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati,” Pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *