GOTVNEWS, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam berkomitmen untuk terus berupaya menyelesaikan berbagai tahapan guna mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Pulau Rempang, Batam.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi memastikan pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan pendaftaran pergeseran masyarakat Rempang yang terdampak proyek pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.
Rudi menyebut, tenggat waktu pergeseran warga sampai tanggal 28 September 2023 mendatang bukanlah batas akhir.
Rudi juga menginstruksikan kepada seluruh pegawai BP Batam dan Pemerintah Kota Batam agar tidak memaksa masyarakat Pulau Rempang untuk pindah.
Rudi mengaku akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan kepada warga. Terutama di lokasi-lokasi yang terdampak pembangunan proyek tahap I di Kelurahan Sembulang.
Ia memastikan pergeseran warga yang terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City akan dilakukan setelah sosialisasi berjalan dengan baik.
Untuk itu, ia berharap agar proses pergeseran masyarakat terselesaikan dengan baik dan lebih cepat.
Tercatat saat ini, lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara.
Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












