GOTVNEWS, Bintan – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kepri menangani 19 kasus pekerja migran ilegal sepanjang tahun 2025. Puluhan pekerja migran berhasil diselamatkan.
Berbagai langkah strategis telah dilakukan BP2MI Kepri dalam upaya mencegah maraknya praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural di wilayah Kepri.
Menurut Kepala BP2MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, pihaknya tidak hanya melakukan upaya pencegahan secara maksimal, melainkan juga hingga ke tahap penghentian dan pemindahan proses hukum terhadap pelaku serta agen ilegal yang terlibat.
Disepanjang 2025, pihaknya telah menangani 19 kasus pencegahan keberangkatan PMI non-prosedural. Dari kasus itu, 25 orang calon pekerja migran diselamatkan dan dipastikan tidak berhadapan dengan ancaman hukum.
โDari sini terlihat bagaimana muncul agensi-agensi ilegal serta perulangan sindikasi yang terus kami ungkap,โ jelasnya.
BP2MI Kepri menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan kerja keras semua pihak dalam menekan aktivitas sindikasi pengiriman PMI ilegal di wilayah perbatasan. Terutama Kepri yang selama ini menjadi salah satu jalur rawan.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













