GOTVNEWS, Bintan – Loka POM Tanjungpinang menyatakan sebelumnya telah menemukan bahan berbahaya merkuri didalam produk skincare yang diduga ilegal dan sempat beredar di pasaran atau masyarakat.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, sebelum dilakukannya penggeledahan disalah satu rumah mewah di Tanjung Uban, beberapa waktu lalu.
Loka POM sempat menemukan salah satu produk skincare tersebut, mengandung merkuri dan bahkan telah sempat diedarkan kepada masyarakat.
” Sebelumnya kita temukan bahan berbahaya mercury dalam produk yang beredar, atas hal itu kita lakukan pengrebekan di Tanjung Uban beberapa waktu lalu,” ungkap Irdiansyah, Senin (6/4/2024).
“Pada saat kami temukan memang sudah tidak ada produksi lagi, namun sudah sempat beredar,” timpalnya.
Irdiansyah menyampaikan, skincare rumahan tersebut, mengimpor bahan setengah jadi dari Negara China. Selain itu, jelas Irdiansyah, sepengetahuannya, barang asal China itu kemudian di packing ulang dirumah yang berada di Tanjung Uban.
“Dalam ketentuan BPOM, walaupun repackage sudah kategori produksi,” sebutnya .
Sementara itu menanggapi bahwa Loka POM Tanjungpinang dipraperadilankan oleh KR melalui kuasa hukumnya, terkait penggeledahan dan penyitaan produk.
Irdiansyah menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan BPOM telah sesuai SOP dan aturan berlaku.(Mhd)