GOTVNEWS, Bintan – Seorang pria ditangkap polisi setelah nekat mencuri kabel milik Koperasi Merah Putih. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar kredit sepeda motor.
Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel tembaga yang terjadi di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku berinisial MAD berhasil menggasak sejumlah kabel instalasi listrik yang mengakibatkan koperasi mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus koperasi bahwa sejumlah kabel instalasi listrik di gedung tersebut telah hilang.
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku MAD tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan juga di dua koperasi merah putih lainnya di Kecamatan Bintan Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan masuk ke dalam gedung menggunakan kunci palsu, kemudian memotong dan mengambil kabel tembaga,” jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, gunting besi, obeng, tas kain, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (3) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













