GOTVNEWS, Tanjungpinang – Doni Kisranto terdakwa perkara pencabulan anak tiri dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 15 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Hajar.
Dalam amar putusanya, Ketua Majelis Hakim menilai terdakwa Doni, terbukti bersalah secara sah, telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri sebanyak 8 kali.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Doni dengan pidana penjara selama 15 tahun. Serta denda Rp 200 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Doni dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Rusman menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Sebelumnya, Doni Kisranto melakukan aksi bejatnya itu terhadap anak tiri, saat istri terdakwa sedang tidak berada dirumah.
Untuk melancarkan aksinya, Doni membujuk korban dan kemudian memaksa korban untuk melayaninya. Kasus ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.(Zpl)