TERBARU

Hukum

Cabuli Keponakan Sendiri, Karyawan di Lagoi Diamankan Polisi

GOTVNEWS, Bintan– Cabuli ponakan sendiri seorang karyawan Lagoi, Bintan diamankan polisi, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.

MF alias A diamankan polisi setelah 6 kali melakukan pencabulan terhadap ponakannya yang masih duduk dibangku SMA di Tanjung Uban.

Kapolsek Bintan Utara AKP. Monang P Silalahi mengatakan, pelaku diamanakan setelah orangtua korban melaporkan kejadian pencabulan ke pada polisi.

“Kita amankan di sekitaran Bintan Utara, dari pengakuan pelaku sudah 6 kali melakukan pencabulan di dormitori lagoi dan wisma di Tanjung Uban,” jelasnya.

Selain itu dalam aksinya pelaku melakukan bujuk rayu serta memberikan sejumlah hadiah dan juga uang, agar nafsu bejat pelaku tersalurkan.

“Pelaku memberi uang, hadiah dan juga Handphone agar korban mau dicabuli,”tambahnya.

Awalnya ibu korban mendapat cerita dari teman korban, bahwa korban sering dibawa jalan oleh pelaku dan sudah jarang masuk sekolah.

” Cerita rekan korban ke ibu pelaku membuat ibu korban mempertanyakan hal apa yang terjadi, dari situlah korban bercerita bahwa sudah dicabuli oleh pelaku yang merupakan paman korban sendiri,”jelasnya lagi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan undang undang tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.(Mhd)

Berita Terkait