GOTVNEWS, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menetapkan dua orang terbukti melanggar netralitas jelang Pemilu 2024.
Keduanya yakni Camat Teluk Bintan bernama Indra Gunawan dan satu orang RT di Desa Bintan Buyu bernama Jupri.
Mereka dinilai terbukti melanggar netralitas jelang Pemilu 2024, terkait pembagaian kartu nama salah satu calon legislatif (Caleg) di Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, Camat dan RT ditetapkan terbukti melanggar netralitas dari hasil pemeriksaan 16 orang saksi.
“Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan melanggar netralitas ASN. Kemudian Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri, elanggar netralitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).
Selanjutnya, sebut Putra, Camat Teluk Bintan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara itu, Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri, direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan untuk diberikan sanksi.
” Terkait sanksi, itu keputusan KASN dan PMD Bintan, kami tidak dapat menentukan sanksinya,’ ujarnya. (Mhd)