Cegah Peredaran Narkotika di THM, Polresta Tanjungpinang Deklarasi Pakta Integritas

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) se-Kota Tanjungpinang menandatangani pakta integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

‎Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, menyampaikan bahwa komitmen bersama tersebut diikuti oleh sejumlah pengelola THM di Tanjungpinang, di antaranya Majestic, Laut Jaya, dan Api Biru.

‎Penandatanganan komitmen tersebut menjadi langkah nyata dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjungpinang.

‎”Deklarasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepri, khususnya Kota Tanjungpinang,” ucapnya saat dijumpai, Rabu (2/9/2026).

‎Syofian menegaskan bahwa pihak kepolisian sama sekali tidak melarang aktivitas usaha hiburan malam di Tanjungpinang, selama bisnis tersebut dijalankan sesuai regulasi dan tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi barang haram.

‎Namun, jika dalam proses pengawasan ditemukan indikasi atau bukti peredaran gelap narkotika di area THM, aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas hingga tindakan administratif.

‎”Aktivitas usaha tempat hiburan tidak dilarang selama dijalankan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan untuk peredaran narkoba,” tegasnya.

‎Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan area tempat hiburan malam tidak disalahgunakan menjadi celah peredaran barang terlarang. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *