TERBARU

Ekonomi

Daftar Lengkap UMP Tahun 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah daerah masing-masing Provinsi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Kenaikan UMP tahun 2024 ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Maluku Utara, dengan kenaikan 7,5 persen dibandingkan besaran UMP tahun 2023 dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000.

Baca juga: UMP Kepri Tahun 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Gorontalo, dengan kenaikan 1,19 persen dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100

Berikut daftar UMP tahun 2024 yang telah ditetapkan di seluruh Provinsi :

  1. Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
  2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
  3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
  4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
  5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
  6. Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
  7. Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
  8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
  9. Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
  10. Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
  11. Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
  12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
  13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
  14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
  16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
  17. Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
  18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
  19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
  20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
  21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
  22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
  23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
  24. Kalimantan Utara Rp3.251.702 (belum menaikkan)
  25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
  26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
  27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
  28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
  29. Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
  30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
  31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)
  32. Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
  33. Papua (naik 4,14 persen) Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
  34. Papua Barat dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000.

Itulah daftar UMP tahun 2024 yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.(Frh)

Berita Terkait