GOTVNEWS, Tanjungpinang – Usai digratiskan ratusan kendaraan antusias melakukan Uji KIR di Unit Pelaksanaan Teknis (UPTD) Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang.
Setidaknya terdapat 216 kendaraan telah melakukan Uji KIR dan dari 216 kendaraan yang lulus Uji KIR sebanyak 123 kendaraan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing mengatakan, penerapan retribusi gratis Uji KIR dan operasi kendaraan tersebut berdampak pada meningkatnya perhari jumlah kendaraan wajib Uji KIR.
“Biasanya 4-5 kendaraan perhari, sekarang sudah sampai 9 sampai 10 kendaraan perharinya,” katanya Rabu (13/3/2024).
Patuan menyampaikan, peningkatan terjadi lantaran pemilik kendaraan barang maupun kendaraan penumpang umum merasa lebih ringan untuk melakukan uji kir.
Sebab, rata-rata banyak kendaraan masa Uji KIR mereka masa berlakunya sudah lama, dan ada yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2018.
“Jadi otomatis kalau masa berlakunya sudah mati, pasti dendanya berlipat-lipat. Sekarang, sudah dihapuskan retribusi. Dan tidak dihitung lagi keterlambatan mereka yang dulu,” sebutnya.
Untuk sejauh ini, lanjut dia, dari pemeriksaan petugas sejaki awal tahun kemarin hingga saat ini kendaraan yang melakukan Uji KIR layak uji.
Sebeb, para pengedara mayoritas supir angkutan barang dan penumpang telah sadar. Sebelum melakukan Uji KIR kendaraan mereka terlebih dahulu diperbaiki dari mulai lampu kendaraan, rem dan sebagainya.
“Kebanyakan itu kendala mereka itu di rem karena rem ini bisa diperbaiki dibengkel tapi alat ukurnya ada disinikan, kalau lampu bisa secara visual aja kita lihat tapi kalau rem kita ukur,” jelasnya.
“Makanya lulusnya hampir 50 persen yang melakukan uji kir dari awal tahun hingga saat ini.Meski demikian, ada juga yang melakukan Uji KIR dan tidak lulus uji tidak datang lagi, mungkin berat pada perbaikanya. Dengan jumlah yang tidak datang sekitar 40 persen,” tutupnya.(San)