GOTVNEWS, Bintan- Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang akan mengenakan denda terhadap pemilik Kapal Motor (KM) Sunly 10 yang diamankan pihanya di Perairan Tanjungpinang-Bintan, lantaran melakukan pelanggaran pembawaan mata uang dari Singapura menuju Bintan, pada Selasa (10/9/2024) kemarin.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, pada Rabu (11/9/2024).
Ade mengatakan, uang yang dibawa KM Sunly 10 dari Singapura menuju Bintan itu telah diamankan Bea dan Cukai.
“Jadi pelanggarannya soal pembawaan uang dari dan keluar negeri. Dimana, untuk jumlah uang diatas Rp 100 juta harus dilaporkan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait jumlah uang yang diamankan senilai Rp 300 dan Rp 500 juta. Ade mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun, ia mengaku jumlah uang tersebut lebih dari Rp 300 dan Rp 500 juta.
“Yang pasti jumlahnya dibawah Rp 1 miliar. Nanti kami pastikan. Karenakan dedenda 10 persen dari jumlah uang yang diamankan. Saat ini surat pemanggilan sedang dibuat untuk pemilik kapal,” sebutnya.
Kemudian, Ade enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi soal nama pemilik kapal diduga berinisial S. Dan mengaku tidak mengenali siapa S tersebut.
“Saya tak kenal si S itu, tak tahu saya. Surat panggilannya lagi dibuat belum ke meja saya, jadi belum tahu namanya. Nanti kalau pemilik kapal datang kami info lah,” jawabnya.(Mhd)