GOTVNEWS, Tanjungpinang – Diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang warga diringkus petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Pelaku berinisial R diringkus petugas kepolisian di Jalan Matador, Kota Tanjungpinang, pada Kamis kemarin.
Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berserta alat hisap atau bong didalam rumah pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, dari keterangan pelaku R. Ia hanya sebagai pengguna.
“Waktu itu kita melakukan penangkapan sodara R menguasai narkotika jenis sabu setelah dilakukan pengecekan oleh personil pada saat pengamanan itu ditemukan didalam kotak rokok,”kata Kompol Arsyad Riyandi, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, pelaku R terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(San)