GOTVNEWS, Bintan – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah transaksi di PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW), Direktur PT MBCW Edi Jaffar di laporkan ke Polres Bintan.
Kuasa hukum PT MBCW Ahmad Fidyani mengatakan, pelaporan dilakukan karena diduga adanya modus penipuan dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan Direksi PT. Mega Bakau Citra Wisata yaitu Edi Jafar selaku direktur.
“Kita sudah laporkan pada dua orang terkait kasus ini, yakni Edi Jaffar selaku Direktur dan pihak ketiga yakni Rizki Fajar Ramadhan,” jelasnya.
Keduanya diduga melakukan penggelapan terhadap akusisi saham beberapa perusahaan yang dibeli oleh PT MBCW dengan nilai transaksi sebesar Rp. 8 Milliar.
“Pembelian saham terhadap PT yang dibeli, sebesar Rp 8 Milliar, namun rupanya pembelian itu cuman Rp 6 Miliar saja,” tambahnya.
Atas laporan ini Polres Bintan mulai memeriksa dirinya selaku kuasa hukum PT Mega Bakau Citra Wisata sebagai pelapor pada Selasa (04/07/2023) kemarin.
“Saya sudah memberikan keterangan, kemudian nanti Penyidik akan jadwalkan pemeriksaan terhadap owner Sukardi dan bagian keuangan PT MBCW,” terangnya.
Dirinya berharap jika nanti telah ditemukan unsur pidananya oleh polisi, ia meminta polisi agar dapat juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita minta agar kasus ini cepat terselesaikan,” tuturnya.
Sementara itu Kapolres Bintan Akbp Riky Iswoyo membenarkan terkait adanya laporan ini, menurutnya saat ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung.
“Kasusnya masih dalam proses, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan bukti pendukungnya,” katanya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














