Hukum  

Lama Menganggur dan Terhimpit Ekonomi, Dua Pria di Bintan Nekat Jual Sabu

Lama Menganggur dan Terhimpit Ekonomi, Dua Pria di Bintan Nekat Jual Sabu.
Lama Menganggur dan Terhimpit Ekonomi, Dua Pria di Bintan Nekat Jual Sabu. Foto: Ilustrasi Pixabay.

GOTVNEWS, Bintan – Satnarkoba Polres Bintan mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Dv (22) dan Dk (22).

Kedua pria itu diamankan petugas di sebuah kontrakan Jalan Manggis Kampung Jeruk, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, pada Sabtu (2/5/2026).

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, mengatakan penangkapan kedua pria itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Setelah menerima informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan kedua pengedar itu.

“Dari informasi yang kami terima bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Uban. Lalu kamu tindaklanjuti informasi itu dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ucapnya, Kamis (14/5/2026).

Lanjut dia, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu siap edar dengan berat 1,1 gram.

“Dari tangan Dv ditemukan 1 paket kecil sabu, timbangan digital, dua ponsel, dompet, dan kca pirex. Sedangkan dari tangan Dk kami barang bukti yang diamankan kotak rokok PSG, 4 plastic being kecil, gunting, mancis rakitan, ponsel, serta alat isap sabu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung dia, kedua pria ini nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan dan terdesak kebutuhan sehari-hari.

“Mereka mengaku terdesak ekonomi dan juga sudah lama menganggur. Mereka terpaksa ngedarkan sabu-sabu karena tidak ada uang lagi,” ungkapnya.

Pelaku Dv berperan sebagai pemilik barang haram, sementara Dk hanya bertugas mengantar ke pembeli, jika ada yang pesan.

“Sabu-sabu punya Dv, sementara sahabatnya Dk hanya antar saja,” ucapnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bintan di Bintan Buyu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, maka mohon untuk menginformasikan ke kami. Anggota akan turun melakukan penyelidikan dan tindakan di lapangan secepat mungkin,” ujarnya. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *