GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang tidak menemukan adanya kecurangan takaran di SPBU PT Bintan Sumber Sejahtera, Jalan Raja Haji Fisabililah, Tanjungpinang.
Sidak dilakukan Diperdagin Kota Tanjungpinang berdasarkan dari laporan dan keluhan masyarakat, terkait pengisian BBM di SBPU Jalan Raja Haji Fisabiliah tidak sesuai takaran.
Dalam sidak petugas memeriksa takaran BBM dari mesin dispenser dengan menggunakan bejana tera. Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan BBM yang dijual ke masyarakat sesuai.
Kasubag Tata Usaha Metrologi Legal Disdagin Tanjungpinang Ahmad Solikin mengatakan,seluruh alat yang digunakan SPBU dilakukan pemeriksaan, guna memastikan alat yang digunakan masih sesuai.
Ia mengatakan, pemeriksaan takaran pengisian BBM diperiksa menggunakan tiga kecepatan yakni kecepatan normal, sedang hingga cepat.
“Jadi tadi hasil pemeriksaan kita, alatnya masih bagus, kita ukur menggunakan bejana ukur juga masih sesuai bahkan jumlahnya plus atau sedikit diatas batas,” jelas Ahmad, Rabu (17/1/2024).
Ahmad menyebutkan, pengecekan takaran SPBU rutin dilakukan Disdagin minimal setahun sekali. Namun, jika adanya pengaduan ataupun laporan pihaknya tetap melakukan pengawasan.
“Yang kita periksa itu BBM yang dikeluarkan untuk dijual, dan hari ini hasilnya baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan ini, petugas menggunakan alat bejana dengan ukuran 20 liter.
Jika memang nantinya adanya ditemukan pelanggaran. Maka, akan dilakukan tindakan seperti teguran pertama dan kedua ke SPBU. Apabila teguran tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan.
“Kita ukur ini menggunakan bejana ukur biasanya 20 liter, jadi yang dikeluarkan tangki itu sesuai gak 20 liter dengan alat kita, disitu kita dapat plus atau minusnya,” ujarnya. (San)