GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang membentuk satuan tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
“Setiap satuan pendidikan dibentuk Satgas TPPK yang terdiri guru, orang tua penjaga sekolah serta unsur pendidikan lainnya,” kata Kasi Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Indri Zamar, Senin (9/10/2023).
Indri menjelaskan, Satgas TPPK memiliki fungsi untuk membuat sistem pengaduan yang dapat melindungi korban dan saksi.
Tim Satgas juga melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan lembaga lainnya.
“Saat ini masuk dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan dalam waktu dekat, SKnya sudah ada tinggal jalankan saja, karena aturan ini pembaruan dari Permendikbud tahun 2015,” ujarnya.
Indri menyebut, dalam aturan ini pihak sekolah dilarang untuk mengabaikan pelaporan kasus bully atau perundungan yang terjadi pada siswa maupun warga sekolah.
Menurut catatan Dinas Pendidikan Tanjungpinang kasus bully pada siswa tidak terlalu banyak. Sebagian besar kasus-kasus kekerasan itu masih bisa ditangai dengan mediasi.
“Kita juga mengimbau kepada siswa agar belajar dengan baik, jadilah seorang siswa yang mempunyai karakter berpendidikan agama, kita juga berpesan kepada orang tua murid agar selalu memberikan dukungan moril,” ucapnya.(San)