GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang mengungkapkan beberapa masalah pada truk yang menabrak seorang pemotor hingga tewas di Jalan WR Supratman Batau 8, Tanjungpinang, beberapa waktu laku.
Dari hasil pengecekan Dishub Tanjungpinang pada plat kendaraan truk BP 9023 UT, tidak ditemukan dalam database pengujian KIR.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing mengatakan, tidak ditemukanya data dokumen layak jalan kendaraan disebabkan oleh beberapa faktor.
Seperti, kendaraan tersebut mutasi dari luar kota dan tidak melakukan uji Kelayakan Kendaraan atau KIR di Tanjungpinang.
Kemudian, tidak pernah lagi melakukan uji KIR sejak plat nomor kendaraan diganti.
“Kemungkinan kendaraan itu mutasi, kemungkinan KIR belum terdaftar disini atau kendaraan itu pernah KIR, tapi semenjak ganti plat kendaraan gak pernah KIR lagi,” jelasnya.
Dishub Tanjungpinang berencana akan melakukan razia pada kendaraan layak jalan. Pihak perusahaan ataupun pemilik kendaraan juga dihimbau agar dapat melakukan uji KIR.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor inisial Z tewas ditempat, usai mengalami kecelakaan dengan truk di Jalan WR Supratman Batu 8, Tanjungpinang, pada Jumat (19/1/2024) lalu.(San)