TERBARU

Metropolis

Disnaker Tanjungpinang Sediakan Posko Pengaduan THR

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang menyampaikan bahwa Tunjungan Hari Raya (THR) karyawan harus dibayarkan oleh perusahan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Effendi, Senin (25/3/2024). Efendi menyebutkan, pihaknya juga telah membangun posko pengaduan bertempat di Kantor Disnaker Tanjngpinang.

Posko pengaduan tersebut telah dibangun sejak tanggal 20 Maret dan akan akan berlangsung hingga 20 April 2024 mendatang.

“Jadi nanti jika ada karyawan yang belum dibayarkan THRnya, bisa ke posko pengaduan,” jelasnya.

Effendi menjelaskan, jika nantinya di posko pengaduan adanya pengaduan. Maka, Disnaker langsung menangkapi dan turun ke lapangan guna melakukan mediasi bersama pihak perusahaan.

Dan jika memang didapati pihak perusahaan belum melakukan pembayaran THR. Disnaker Tanjungpinang akan melakukan koordinasi bersama Disnaker Provinsi Kepri guna membahas sanksi yang diberikan.

“Nanti akan kita rembuk dan berunding bagaimana solusinya sesuai aturan yang berlaku. Sampai sejauh ini belum ada pengaduan yang diterima,” terangnya.

Effendi menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada bagi karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau satu tahun terus menerus itu THRnya dibayarkan sebesar 1 bulan gaji.

“Kalau yang dibawahnya nanti proporsional, jadi berapa bulan dia kerja dibagi 12 di kali gaji,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan bahwa Disnaker telah menyurati sejumlah perusahaan untuk membayarkan THR 10 hari sebelum lebaran.

“Terkait THR ini Disnaker Kota Tanjungpinang juga sudah melayangkan surat itu, dan mengawasinya,”katanya.

Hasan menyebutkan, bagi karyawan yang belum menerima uang THR segera laporkan kepada Pemko Tanjungpinang.

“Itu merupakan hak karyawan dan wajib diberikan setiap tahun,” ujarnya.(San)

Berita Terkait