GOTVNEWS, Tanjungpinang – Posko Pengaduan Tunjungan Hari Raya (THR) Kota Tanjungpinang menerima tiga aduan, dari pekerja terkait perusahaan bermasalah dalam pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM (Disnaker) Kota Tanjungpinang Effendi mengatakan, ketiga perusahaan itu yakni PT Swakarya Indah Busana dan dua lainya merupakan perusahaan hotel.
“Tahun ini ada tiga aduan, yang satu itu dari PT Swakarya Indah Busana dan dua perusahaan hotel,” katanya Selasa (16/5/2024).
Effendi menuturkan, laporan aduan dari pekerja tersebut telah terselesaikan sebelum memasuki Lebaran Idul Fitri. Dimana, pihak perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerja mereka.
Sedangkan untuk PT Swakarya Indah Busana, jelas Effendi, telah membuat kesepakatan dengan karyawan pembayaran dilakukan dengan cara dicicil.
Effendi menyebutkan, hal tersebut tidak menjadi pelanggaran ketenagakerjaan karena mengingat karyawan menyetujui dengan ditandai kesepakatan bersama, sehingga masalah tersebut dinilai sudah selesai.
“Kalau untuk penindakan itu sebenarnya ada di Disnaker Provinsi, dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.(San)