GOTVNEWS, Natuna – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri mensoosialisasikan
larangan penggunaan alat bantu tangkap ikan menggunakan kompresor kepada para nelayana di Natuna.
Larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan dengan kompresor tertuang dalam UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2005 Tentang perikanan di Pasal 9.
Pengawas Perikanan Cabdis KP Natuna, Sugiman, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dinisiasi oleh Bakamla Natuna, acara ini bertujuan memberikan edukasi kepada para nelayan.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna di minta untuk menjadi Narasumber untuk mensosialisasikan Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang no 31 Tahun 2004 Tantang Perikanan Pasal 9 Membahas tentang pelarangan penggunaan alat bantu kompresor di gunakan dalam menangkap ikan,”katanya.
Sugiman bilng, kegiatan ini di hadiri oleh Bakamla Natuna sebagai inisiator kegitan, Pengawas Perikanan Cabdis KP Natuna, Satbinmas Polres Natuna, Lanal Natuna, Polairud hingga para nelayan menggunakan alat bantu kompresor. (San)