GOTVNEWS, Bintan – DPMPTSP Bintan memberikan waktu hingga 7 hari pengurusan perizinan, terhadap tiga perusahaan yang beroperasi tanpa izin, di kawasan Desa Galang Batang.
Dari hasil rapat yang dilakukan tim terpadu, memutuskan untuk memberikan waktu selama tujuh hari pada tiga perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan.
Kegita perusahaan yang bergerak tersebut yakni, PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI).
Kabid Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSP Bintan Rori Andri HK, mengatakan, ketiga perusahaan itu memiliki pabrik perakitan barang asal China, dan beroperasi di kawasan Perindustrian Galang Batang.
Pihaknya juga menyerahkan ke Satpol PP Bintan untuk melakukan klasifikasi serta pemanggilan pihak perusahaan, untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Hasil dari tim kita memberikan waktu hingga 7 hari, jika tidak kita akan mengambil tindakan tegas hingga penyegelan,” jelasnya.
Sementara itu, PPNS Satpol PP Bintan Sumadi mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari DPMPTSP Bintan, guna melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa miliki izin tersebut.
“Kita disini bekerja secara tim, Satpol pastinya akan menunggu rekom dari DPMPTSP Bintan bila melakukan penyegelan atau penutupan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim terpadu Kabupaten Bintan mendatangi tiga perusahaan di Desa Galang Batang. Dalam pengecekan yang dilakukan, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen terkait dengan aktifitas yang mereka lakukan. Bahkan tim menemukan seorang TKA Asal China yang juga diperkerjakan di perusahaan itu.(Mhd)