DPRD Karimun Putuskan Ojek Online Boleh Jemput Penumpang Dalam Pelabuhan

GOTVNEWS, Karimun – DPRD Kabupaten Karimun resmi memutuskan angkutan sewa khusus dan ojek online kini diperbolehkan menjemput maupun mengantar penumpang hingga ke dalam kawasan pelabuhan, sama seperti transportasi konvensional.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri DPRD, Dinas Perhubungan, kepolisian, pengelola pelabuhan, dan perwakilan aplikator transportasi online, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Karimun.

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, sehingga transportasi online dan konvensional memiliki hak yang sama dalam melayani penumpang.

Menurutnya, ketidakjelasan aturan titik jemput selama ini telah mencoreng citra Karimun di mata pelancong. Apalagi, masyarakat dan wisatawan saat ini jauh lebih aktif menggunakan aplikasi digital untuk mobilitas mereka.

“Intinya dari permasalahan yang disampaikan terkait titik penjemputan dan pengantaran kita kembalikan ke regulasi. Transportasi online maupun konvensional harus mendapatkan hak yang sama. Kesimpulannya demi kenyamanan kita kasih kesempatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Kita kasih waktu lebih kurang satu bulan untuk mereka lengkapi,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Karimun juga mendorong Dinas Perhubungan melakukan studi banding ke Kota Batam yang dinilai berhasil menata sistem transportasi online dan konvensional secara harmonis.

Melalui kebijakan ini, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kenyamanan pengguna jasa, sekaligus menjaga iklim transportasi yang sehat di Kabupaten Karimun.(yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *