GOTVNEWS, Tanjungpinang – Puluhan pengemudi transportasi daring yang tergabung dalam Persatuan Driver Online (PDO) Tanjungpinang kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Senin (11/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menuntut ketegasan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap aplikator yang dinilai tidak mematuhi aturan daerah terkait penetapan tarif transportasi online.
Massa aksi menilai Pemprov Kepri lamban dalam menegakkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1003 Tahun 2023 tentang penyesuaian tarif transportasi daring. Mereka juga menilai pemerintah kalah tegas terhadap pihak aplikator.
Koordinator aksi, Muhammad Albar, mengatakan hingga saat ini aplikator Maxim masih menerapkan tarif lama berdasarkan ketentuan Kementerian Perhubungan, yakni tarif batas bawah Rp11.000 dengan tarif lanjutan Rp3.500 per kilometer.
“Tarif dari kementerian tersebut sudah tidak layak dan tidak sesuai lagi dengan kondisi para driver di lapangan,” ujarnya di lokasi aksi.
Selain persoalan penyesuaian tarif, PDO Tanjungpinang juga menyampaikan dua tuntutan lainnya.
Pertama, penghentian rekrutmen driver baru sebelum adanya penetapan kuota resmi dari pemerintah daerah. Massa meminta pemerintah menghentikan penerimaan pengemudi baru secara sepihak oleh aplikator.
Kedua, mereka meminta pemerintah menindak tegas aplikator agar mematuhi kewajiban kerja sama Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami berharap regulasi pemerintah yang sudah ditetapkan sebelumnya segera dipatuhi oleh aplikator. Itu harga mati,” tegas Albar.
Para demonstran berharap Pemprov Kepri tidak tinggal diam dan segera memberikan sanksi maupun imbauan tegas kepada pihak aplikator demi melindungi kesejahteraan para pekerja transportasi daring di daerah.
“Kami meminta pemerintah provinsi memberikan imbauan langsung kepada aplikator agar aturan yang berlaku benar-benar dijalankan,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














