TERBARU

Metropolis

Dua Kali Mangkir Disidang Korupsi Desa Berakit, Saksi Agnes Bakal Dijemput Paksa

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bakal menjemput paksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebung, Kebupaten Bintan.

Rencana penjemputan paksa dua saksi tersebut setelah dua kali mangkir untuk dimintai keterangan dalam persidangan yang digelar di, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (22/1/2024) kemarin.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian mengatakan, satu orang saksi yang dua kali mangkir dalam persidangan adalah pihak Notaris atas nama Agnes Margono.

“Kita himbau agar saksi hsdir dalam agenda persidangan berikutnya. Jika tidak juga, kita akan lakukan penjemputan paksa dalam kasus ini,” jelasnya, Selasa (23/1/2024).

Fajrian menjelaskan, kehadiran saksi Agnes Margono dibutuhkan dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset Desa Berakit, Bintan.

Dimana, saksi Agnes memiliki peran sebagai pengurusan surat antara pihak perusahaan dan oknum Kepala Desa Berakit Bintan.

“Dirinya sebagai pembuat surat-surat antara perusahaan dan pihak desa. Untuk itu, kita butuh keteranganya dalam persidangan,” ungkap Fajrian.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan.

Tim penyidik Kejari Bintan telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Berakit, M. Nazar Talibek sebagi tersangka.

Adapun aset desa yang dijual tersangka M. Nazar berupa tanah milik Desa Berakit di tahun 2012. (Mhd)

Berita Terkait