GOTVNEWS, Tanjungpinang – Terus mangkir untuk diperiksa, Loka POM Tanjungpinang berencana akan menjemput paksa pemilik Tim Rumah Cantik (TRC) inisial KR terkait kasus dugaan produk skincare Ilegal.
Loka POM Tanjungpinang Senin (29/4/2024) siang menegaskan akan terus memanggil pemilik Tim Rumah Cantik yang diduga memproduksi skincare tanpa izin dirumahnya, di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
KR diketahui telah dua kali mangkir untuk dimintai keterangan oleh Loka POM Tanjungpinang.
Jika nantinya pada pemanggilan ketiga KR tetap tidak hadir, Loka POM Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa terhadap KR.
“Rencananya kita akan kirim pemanggilan hari ini. Jika tidak datang ataupun tidak ada balasa terhadap surat pemanggilan yang kita kirim. Kita akan jemput paksa,” jelasnya.
Sebelumnya, BPOM bersama POM AL dan Polres Bintan menggeledah sebuah rumah mewah yang diduga memproduksi skincare tanpa izin, di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 80 item produk kecantikan seperti bahan setengah jadi pembuatan kosmetik yang dibeli dari China, mesin serta perlengkapan lainya.(San)