GOTVNEWS, Bintan – Dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menerima restitusi yang dibebankan pada lima terdakwa yakni terdakwa Rasimin, Fauzi, Jari, Iriansyah dan Agustinus Bere.
Penyerahan restitusi berjumlah total Rp 22,4 juta dilakukan secara simbolis kepada dua korban TPPO di Bintan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, pada Jumat (22/12/2023) siang.
Adapun dua korban TPPO yang menerima restitusi bernama Aloysius Leki sebesar Rp10.338.500 dan Ahmad sebesar Rp. 15.333.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Widdyara mengatakan, dalam kasus tersebut ada empat terdakwa yang telah melakukan pembayaran restitusi diantaranya, terdakwa Rasimin 12.835. 750 juta, terdakwa Fauzi Rp 3.208.937 juta, terdakwa Jari Rp 3.208. 937 juta dan terdakwa Iriansyah Rp 3.208. 937 juta.
“Yang sudah bayar restitusi ke korban baru empat terdakwa. Satu orang terdakwa Agustinus Bere belum membayarkan restitusi,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Rasimin dituntut 4 tahun penjara dan 4 terdakwa lainnya dituntut selama 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut diterima kelima terdakwa pada Rabu (13/12/2023) lalu.
Sebelumnya, para korban dan terdakwa diamankan Satreskrim Polres Bintan pada Minggu 16 Juli 2023 lalu, di Pantai Dolphin, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. (Mhd)