Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Bintan Timur

GOTVNEWS, Bintan – Polsek Bintan Timur mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan setelah laporan korban Sri Widanarti terkait pencurian di Jl. Nusantara Km. 24, Kampung Budi Mulya, pada Kamis (16/4/2026) lalu.

Kanit Reskrim Iptu Yofi menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial APS dan FDA. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di Kecamatan Bintan Timur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pencarian informasi serta profiling terhadap pelaku, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku masing-masing bernama APS dan FDA,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *