Berita Video

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan Belasan Paket Sabu Siap Edar

GOTVNEWS, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap dua orang pengedar beserta 15 paket sabu siap edar di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, EY, pria berusia 27 tahun ditangkap di kawasan SPBU Kecamatan Bintan Timur, dan AP, pria berusia 35 tahun ditangkap di Jalan Transito, Kota Tanjungpinang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 15 paket sabu siap edar.

Menurut keterangan pelaku, belasan paket sabu itu dibeli dari pria berinsial DO dan akan diedarkan di Tanjungpinang dan Bintan.

“Dapat dari DO, gak tau saya warga mana, rencana mau diedarkan di Bintan dan Tanjungpinang,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menjelaskan masih melakukan pengejaran terhadap DO yang diduga sebagai pemasok narkoba pada dua pelaku.

“Dari laporan warga kita dapat info bakalan ada transaksi narkoba di wilayah Bintan, dua orang kita amankan satu masih DPO,” jelasnya.

Dua pengedar narkotika jenis sabu ini terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.(Mhd)

Berita Terkait