GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Kebudayaan RI resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) melalui SK Nomor 162/M/2025. Penetapan ini mulai berlaku sejak 7 Juli 2025, namun tidak termasuk hari libur nasional.
Fadli menjelaskan, tanggal tersebut dipilih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, yang menetapkan Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang negara.
Selain itu, ada tiga tujuan utama dari penetapan HKN, yakni memperkuat identitas nasional, melestarikan kebudayaan, dan mendorong pendidikan serta kebanggaan budaya di kalangan generasi muda.
Diketahui, penetapan 17 Oktober sebagai HKN juga bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, yang kini tengah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Meskipun bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, belum ada penjelasan resmi soal kaitannya dengan pemilihan tanggal tersebut.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









