AKP Marganda menjelaskan, kejadian berawal dari HR Manager perusahaan bernama Husnul Khotimah melaporkan S atas dugaan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif.
“Keterangan Husnul, tersangka S palsukan dokumen berupa pesanan barang. Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Strore ke Departemen Produksi. Namun, yang sebenarnya tidak ada pemasanan barang tersebut pada tahun 2021 dan 2022,” ungkapnya.
Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(Mhd)