GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian AC outdoor yang sempat viral di media sosial. Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Keempat pelaku berinisial BS, RS, F, dan AS ditangkap setelah aksi mereka mencuri AC outdoor di Jalan Musi, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, terekam kamera CCTV.
Tiga pelaku, yakni BS, RS, dan F, diamankan di Pelabuhan Penyeberangan Roro Tanjunguban pada Sabtu, 27 Juni 2026. Sementara satu pelaku lainnya, AS, ditangkap di Kota Batam pada hari yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi saat ini masih mendalami kasus dan akan segera merilis hasil penyelidikan secara lengkap.
“Benar, keempat pelaku sudah kami amankan. Tiga ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjunguban dan satu di Batam. Kasus ini masih kami dalami dan nanti akan kami rilis,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, aksi para pelaku terekam CCTV pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026. Dalam rekaman, para pelaku terlihat mengangkut satu unit AC outdoor berukuran besar ke dalam mobil Toyota Avanza putih sebelum melarikan diri. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













