โBerdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, proses pelayanan perizinan berusaha diitegrasikan kepada satu sistem OSS RBA yang salah satu produknya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha),โ katanya.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk mendukung tumbuh kembangnya sektor UMKM, membantu pelaku UMKM dalam percepatan pemberian izin.
Beberapa waktu sebelumnya, kata dia, jajaran DPMPTSP sudah melaksanakan pelayanan perizinan berusaha ini diempat kecamatan.
โMasing-masing pelaku usaha tersebut datang ke lokasi kecamatan untuk mengurus NIB, untuk hari ini kami langsung ke rumah Samini yang kebetulan beliau tak bisa ke kantor,โ sebutnya.
Ia menyebut, untuk mengurus NIB ini, pelaku usaha hanya cukup menunjukan syarat KTP, mempunyai usaha, nomor smartphone. โDan ini gratis,โ pungkasnya.(*/Brm)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














