GOTVNEWS, Kepulauan Cayman – Gigi Hadid baru-baru ini telah membuat heboh publik dengan penangkapannya pada pekan lalu, lantaran kedapatan membawa ganja saat liburan bersama temannya di Kepulauan Cayman.
Gigi Hadid diamankan oleh petugas bea cukai di Bandara Internasional Owen Roberts pada Senin (10/7/2023) lalu atas kepemilikan ganja.
Saat itu, Gigi Hadid yang baru mendarat menggunakan jet pribadi diamankan petugas dengan barang bukti berupa ganja beserta alat isap yang ada di dalam barang bawaannya.
Gigi Hadid dan temannya itu, kemudian dibawa ke Pusat Penahanan di Kepulauan Cayman. Namun, mereka akhirnya dibebaskan dengan jaminan.
Menurut informasi, Gigi Hadid membeli ganja tersebut di New York City secara legal dengan lisensi medis.
Atas penangkapan tersebut, Gigi Hadid dan temannya dinyatakan bersalah. Namun, Super Model berusia 28 tahun tersebut hanya dikenakan denda sebesar USD 1000 atau sekitar Rp 15 juta.
Mantan istri Zayn Malik itu juga mengungkapkan bahwa semua masalah soal kepemilikan ganja tersebut telah selesai dengan baik.(Frh)